 |
FRONT PEREMPUAN INDONESIA
BERDAULAT
SEKRETARIAT Jl. Saleh Abud 18-19 Jakarta 13330 Otto Iskandardinata
NO DEAL TO WTO
Sudah sejak lama perempuan dipinggirkan dalam setiap aspek kehidupan. Ketidakadilan gender yang memberatkan perempuan terus berlangsung, seperti diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi, pelabelan, beban ganda dan kekerasan.
Kondisi keterpurukan perempuan semakin diperparah dengan lahirnya era perdagangan bebas yang diusung ideologi neoliberal, melalui aturan dagang lewat WTO dan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti WB/IMF, ADB dan ECA. Perdagangan bebas memaksa seluruh aspek kehidupan hanya diperhitungkan sebagai komoditas dagang.
Liberalisasi diberbagai sektor, seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, air, dan semua sektor-sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, menambah beban bagi perempuan - khususnya miskin. Liberalisasi pasar menjerumuskan Indonesia dalam eksploitasi sumber daya alam dan buruh. Konflik sumber daya alam meminggirkan masyarakat dari penghidupannya dan menanggung beban pencemaran. Di lain pihak, upah buruh (termasuk buruh tani) tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sebagian besar keuntungan eksploitasi sumber daya alam dan buruh jatuh ke perusahaan-perusahaan transnasional yang berbasis di negara-negara maju.
Model pembangunan Indonesia yang mendewakan investasi asing yang didorong pasar bebas telah menjerumuskan Indonesia dalam jebakan utang (debt trap). Nyaris 30% belanja Negara dihabiskan untuk membayar cicilan pokok utang, ketimbang untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya.
Kemiskinan struktural - terutama di pedesaan - masih tetap menjadi wajah perempuan kita. Angka kematian ibu hamil dan melahirkan (AKI) pada tahun 2003 masih berkisar 470 per 100.000 kelahiran hidup, tertinggi di Asia. Kematian akibat aborsi tidak aman masih belum turun dari 150.000 per tahun.
Akibat kemiskinan, jutaan perempuan tidak dapat menikmati pendidikan. Data BPS 2002 menunjukkan 64,5% dari penduduk miskin dan berpendidikan rendah Indonesia, tidak tamat SD, dan tidak bersekolah sama sekali. 43,9% diantaranya buta huruf, dimana 79,6% nya adalah perempuan.
Ketidakadilan agraria yang menimpa perempuan, mendesak mereka menjadi buruh tani dengan upah sangat minim dan diskriminatif. Membanjirnya pangan impor dan industrialisasi pertanian yang mengarah pada konsentrasi pengusaan pertanian (alat produksi, input produksi, dan distribusi) telah merampas akses dan kontrol perempuan terhadap pengelolaan pangan secara berkelanjutan. Kondisi ini memaksa perempuan mencari pekerjaan ke sektor kerja yang eksploitatif seperti pekerja seks dan TKW. Sebagian besar mereka terjerembab menjadi korban trafficking.
Buruh Migran Perempuan (TKW) Indonesia meningkat tajam terutama sejak krisis moneter 1997. Di tahun 2004 dari 56 ribu buruh migran, 55 ribunya adalah perempuan, di mana 51 ribu diantaranya tidak mempunyai dokumen resmi (Depnaker: 2004). Sementara mereka yang bertahan di tanah air terjebak dalam sistem buruh rumahan yang bekerja tanpa perlindungan dasar.
Lonjakan kasus perdagangan perempuan dan anak juga patut menjadi perhatian penting, yaitu sebesar 884 %, dimana dari 32 kasus yang terjadi pada tahun 2002 menjadi 283 kasus pada tahun 2003. Modus operandi umumnya menggunakan tipuan atau janji palsu mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga (PRT) atau buruh pabrik di dalam maupun luar negeri. Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Barat, menjadi daerah pengirim terbesar korban perdagangan (trafficking) perempuan dan anak.
Kekerasan terhadap perempuan meningkat dari tahun ke tahun. Data yang dikumpulkan
Komnas Perempuan dari berbagai organisasi penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan (termasuk di Jawa Barat) menunjukkan pada tahun 2001, tercatat 3.169 perempuan mengalami kekerasan. Tahun berikutnya, angka ini naik sekitar 63%, yaitu menjadi 5.163, dan tahun 2003, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan meningkat lagi menjadi 5.934 kasus. Selain jumlah tersebut, di tingkat Kejaksaan Agung dilaporkan 1.853 kasus kekerasan (sampai November 2003).
Demikian juga representasi perempuan di legislatif masih rendah, yaitu 8,9%. Padahal, pemerintah telah meratifikasi konvensi hak politik perempuan melalui UU R.I. No. 68 Tahun 1958. Dari 500 anggota DPR saat ini, representasi perempuan hanya 8,9%. Di DPRD Propinsi hanya 7% perempuan dari seluruh jumlah anggota, sedangkan di PRD Kabupaten/Kota hanya 2%. Beberapa Kabupaten/Kota bahkan tidak memiliki anggota perempuan.
Mencermati kondisi tersebut, kami yang tergabung dalam Front Perempuan Berdaulat menuntut:
- Pemerintah Indonesia tidak membuat kesepakatan apapun yang baru dalam perundingan WTO.
- Pemerintah Indonesia untuk melalukan evaluasi atas implementasi perjanjian WTO
- Pemerintah Indonesia untuk melindungi rakyatnya dari jebakan WTO yang semakin membuat rakyat miskin dan membuat kondisi perempuan semakin terpuruk
- Pemerintah Indonesia untuk memperkuat aliansi dengan negara-negara lain korban imperialisme negara maju
FRONT PEREMPUAN INDONESIA BERDAULAT MENDUKUNG
GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DUNIA UNTUK
BERSAMA-SAMA MENOLAK WTO.
Jakarta, 16 Desember 2005
Front Perempuan Indonesia Berdaulat
Front Perempuan Indonesia Berdaulat
BARA Merdeka, Con-indef, DebtWATCH Indonesia, Demos, FAMRED, FSPI, IGJ, IPF, KaU, KIARA, KoAge, Komiski, KPI, KRKP, MGP, NADI, Petani Kampung Laut, Perempuan Petani Subang, RACA Institute, Rumah 11, SBMI, Sekretariat Bina Desa, Serikat Nelayan Banten, Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Jabotabek, SPM, SPNSU, Suara Ibu Peduli, YLK Sulsel |
|
|
|